Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat juga pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan selama pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan di poin 12 klarifikasi kementerian dalam negeri.

yang sudah disepakati baru dua, soal konsideran serta pengibaran bendera tak diiringi adzan, tutur menteri pada negeri gamawan fauzi pada jakarta, jumat.

kesepakatan itu diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh tentang hymne aceh disahkan/ditetapkan juga diundangkan, pengibaran bendera aceh pada peringatan hari besar aceh diiringi adzan.

gamawan dan gubernur aceh zaini abdullah bertemu supaya kedua kalinya rabu 2012 guna menindaklanjuti pembicaraan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan tersebut, gubernur digambarkan mampu memahami sejumlah poin klarifikasi dari pemerintah.

kedua belah bagian sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri dari tujuh orang daripada pemerintah provinsi aceh juga tujuh orang lintas kementerian mengenai.

untuk penggunaan lambang serta simbol selama bendera daerah, belum disepakati gambar dan akan adalah representasi karakteristik warga aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera baru didebatkan, kami mencari `win-win solution` melalui prinsip undang-undang dan tidak bisa dilanggar, jelasnya.

pertemuan berikutnya diadakan selasa pekan depan (7/5) melalui jadwal membahas 10 poin lain di klarifikasi, termasuk penggunaan simbol dan lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya bisa di batam atau jakarta, terakhir selama aceh, tambahnya.

kementerian selama negeri sudah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera juga lambang aceh.

bendera juga lambang aceh agar semua pihak, sedangkan suara adzan hanya kepada orang islam (warga aceh bukan hanya muslim), demikian bunyi poin klarifikasi menteri di negeri.