AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media memberikan upah bagus kepada jurnslis dan telah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan tersebut diungkapkan ketua aji padang hendra makmur di rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tidak mau ada berarti memperbaiki kondisi seluruh masalah jurnalisme di indonesia, ujarnya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati banyak cara berkembang pada mengupayakan peningkatan standar kompetensi serta kapasitas jurnalis dalam membuka profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini paling tidak 3.000 jurnalis sudah lulus ukj dalam jenjang wartawan utama, madya serta muda dan dilaksanakan lima lembaga penguji kompetensi. jumlah tersebut hendak terus bertambah dalam waktu tidak jauh.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya mendorong perusahaan media memperbaiki kesejahteraan jurnalis. apabila upaya itu tidak ditindaklanjuti dengan peningkatan kesejahteraan wartawan, maka standar kompetensi wartawan tidak hendak menyelesaikan semua masalah profesionalisme selama dunia pers yang terjadi akhir-akhir ini.

untuk menetapkan upah pantas kepada jurnalis, perusahaan media mampu mempedomani standar upah pantas yang sudah dikeluarkan aji dalam berbagai kota.

jurnalis pada sumaetra barat melalui waktu kerja 1 sampai 3 tahun, aji padang memutuskan upah pantas sebesar rp2.912.066, katanya.

ia mengatakan, penetapan upah bisa tersebut dilaksanakan dengan menginvetarisasi kebutuhan jurnalis sehari-hari meliputi komponen pemakaian makan, sandang juga perumahan dan pemakaian lainnya, semisal transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja dan tabungan serta menggarap survey harga ke pasar.

penetapan upah bisa versu aji dapat adalah acuan yang relevan di standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah baik jurnalis ini juga mesti dilakukan supaya perusahaan media, jurnalis dan pekerja media dapat menjadikannya perhatian selama merumuskan serta menegosiasikan nilai upah terhadap jurnalis juga serta karyawan perusahaan media.

kondisi terkini menjadi indikasi, kesejahteraan mayoritas jurnalis dalam indonesia tergolong di sumatra barat, baru memprihatinkan. baru ada buruh intelektual itu dan digaji melalui upah tidak bisa, malahan dan lebih miris, digaji di bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini juga diperparah melalui kehadiran berbagai persentasi pemecatan sepihak jurnalis dengan perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, juga kehadiran pengabaian hak-hak jurnalis dan berusaha sebagai koresponden, kontributor juga stringer dengan perusahaan media.