Ribuan buruh akan beraksi di Karimun

sekitar seribu pihak dari dua serikat buruh di kabupaten karimun, kepulauan riau, mau mengadakan aksi unjuk rasa memperingati hari buruh selama kurang lebih gedung dprd setempat pada rabu (1/5/13).

surat pemberitahuan agar berunjuk rasa kami terima dari dua serikat buruh. persentasi massa seluruhnya kurang lebih 1.000, tutur ketua komisi a dprd karimun jamaluddin dalam gedung dprd karimun di kecamatan tebing, selasa.

jamaluddin menunjukan, dua serikat itu tiap-tiap konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (kspsi) yang mengatakan mau mengerahkan kurang lebih 700 pihak pekerja.

kemudian, penampilan serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) ingin diikuti 300 orang.

Informasi Lainnya:

selaku wakil rakyat, kami pasti akan melayani aksi penyampaian aspirasi dan aspirasi dan disampaikan melalui tertib, katanya.

khusus massa spai-fspmi, papar dia, dalam surat pemberitahuannya serta menyatakan ingin berunjuk rasa pada kantor bupati karimun.

dprd, papar jamaluddin, siap menampung pendapat yang mau disampaikan kaum pekerja sesuai dengan fungsinya dibuat lembaga perwakilan rakyat.

dewan ingin menindaklanjuti. apabila masukan tersebut ditujukan ke pusat, pasti disampaikan ke pusat. terlalu serta melalui masukan agar pemerintah daerah, ujarnya.

ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar mengatakan, penampilan damai tersebut adalah jenis penyampaian aspirasi terutama tentang tuntutan peningkatan kesejahteraan para buruh.

ada tiga yang dituntut dan hendak kami berbagi di penampilan besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan jaminan sosial terhadap berbagai rakyat dengan menyeluruh di 2014, menolak upah murah dan menolak sistem kerja alih daya ataupun outsourcing, tuturnya.

menurut muhamad fajar, massa buruh serta mau menungkapkan yang dituntut supaya pemerintah daerah dengan bupati langsung mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan selama dinas tenaga kerja.

minimnya pengawas menyebabkan banyaknya pelanggaran dan tak terpantau serta diproses pas ketentuan, terlebih perihal sengketa antara pekerja dengan pengusaha semisal pemutusan hubungan kerja, pesangon juga hak-hak pekerja lainnya, ujarnya.