DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak keberadaan badan pengawas pemilu (bawaslu) dan dilantik bawaslu pusat sebab rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang mengenai kekhususan aceh.

kami tetap menolak adanya bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tidak pas dengan uu nomor 11 tahun 2006 mengenai pemerintahan aceh serta uupa, tutur wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri dalam banda aceh, selasa.

sebelumnya, papar dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh yang dilantik itu merupakan rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh juga pernah melakukan perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu itu.

terkait keberadaan bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh dan pemerintah aceh tak ingin memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga tersebut.

Informasi Lainnya:

eksekutif dan legislatif telah sepakat tak mau memberi dukungan dan memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, tergolong penganggarannya, tegas nur zahri.

selain tersebut, nur zahri menungkapkan pihaknya ingin memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh supaya membayar komitmennya supaya tidak berusaha sama serta berkoordinasi dengan bawaslu aceh.

kami mau panggil komisioner kip aceh jangka waktu 2013-2018 untuk menyewa komitmennya mengenai kehadiran bawaslu aceh yang dibentuk tak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal daripada rekrutmen anggota bawaslu aceh dengan bawaslu pusat. rekrutmen juga dilaksanakan dpr aceh sebab mengacu kepada uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini adalah hak dpr aceh. namun, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini juga sudah pernah dibahas dalam komisi ii dpr ri, katanya.

dalam pertemuan selama jakarta pilihan masa 2012, papar dia, komisi ii dpr ri mengatakan rekrutmen anggota bawaslu aceh merupakan hak dpr aceh. begitu juga nama lembaganya, bukan bawaslu, ternyata panitia pengawas pemilihan atau panwaslih.

dalam pertemuan tersebut, papar dia, para pihak, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, juga komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu serta dpr aceh dibatalkan dan diselenggarakan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tidak melakukannya juga tetap melantik anggota yang mereka rekrut. maka, kami tegas kiranya dpr aceh tetap menolak keberadaan bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.