KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi hingga kini baru menunggu berkas berupa audit aliran dana daripada badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk jumlah tindak pidana korupsi mengenai dugaan penerimaan hadiah pada proyek hambalang.

penghitungan kerugian agar termin pertama telah banyak, tapi audit aliran dana sampai kini belum diperoleh daripada bpk, ujar juru bicara kpk johan budi pada gedung kpk jakarta, senin.

johan budi menjelaskan kiranya di pekan ini kpk sudah berencana supaya bertemu melalui bpk, namun johan menyatakan masih belum kenal tujuan kpk melakukan pertemuan dengan bpk di pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara juga berkas telah lebih daripada lima puluh persen, juga berkas mau dinaikkan ke penuntutan, kaum tersangka tentu ditahan, tutur johan.

Informasi Lainnya:

hingga saat ini kpk belum mengerjakan penahanan terhadap kaum tersangka jumlah hambalang melalui alasan berkas-berkas dan belum komplit.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menjelaskan kiranya berkas-berkas daripada bpk yang belum lengkap itu adalah penghambat untuk dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Salah satu atau dua minggu ke depan hasilnya telah banyak juga lengkap, dengan begini kita akan lakukan penahanan, jelas abraham selama jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung perihal penetapan tersangka baru tenntang kasus proyek sarana olahraga hambalang, abraham tidak menampik kemungkinan bahwa kpk mau menetapkan tersangka baru.

menurutnya seluruh kemungkinan itu terbuka, tapi kpk masih belum bisa memutuskan karena masih selalu dilaksanakan proses-proses pemeriksaan.

nanti dari hasil proses pemeriksaan penyidikan, baru kami kumpulkan, diekspos, masih diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditetapkan sebagai tersangka persentasi dugaan korupsi hambalang di februari silam. anas diduga menerima pemberian kejutan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga orang yang lain dan ditetapkan kpk merupakan tersangka selama korupsi proyek hambalang adalah mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar untuk pejabat penanggung jawab komitmen saat proyek hambalang diselenggarakan dan mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku baik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah di uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, pihak lain serta korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan ataupun kedudukan dan dapat merugikan negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengatakan kiranya kualitas kerugian negara pada proyek hambalang merupakan rp243,6 miliar.