MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati terhadap rahmat awafi (26) dan mengerjakan pembunuhan terhadap asli ibu serta anaknya dengan cara mutilasi juga dimasukkan ke selama koper pada daerah koja, jakarta utara.

diputus melalui suara bulat pada 30 april 2013, tutur hakim agung gayus lumbuun, ketika dikontak selama jakarta, kamis.

gayus mengatakan vonis ini lebih berat dari yang dituntut jaksa penuntut umum (jpu) yang sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.

banyaknya pembunuhan sadis dan direncanakan akhir-akhir ini usah disikapi dengan hukuman berat supaya penduduk tidak tidak rumit mengerjakan kejahatan semisal tersebut dulu, ujarnya.

Informasi Lainnya:

perkara ini teregistrasi melalui nomor 254 k/pid/2013 juga mulai diadili selama 30 april 2013 melalui majelis kasasi dan diketuai timur manurung dan anggota dr dudu d machmuddin serta prof dr gayus lumbuun.

di pengadilan negeri (pn) jakarta utara dan pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat bahkan hanya divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

putusan bulat, tak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion), tutur gayus.

rahmat menghabisi nyawa hertati dengan cara membekapnya hingga korban lemas pada 14 oktober 2011, kemudian putri korban, er, juga meregang nyawa selama tangan rahmat sesudah melihat ibundanya tewas.

mayat kedua korban pun kemudian dimasukkan ke di koper dan kardus juga dibuang di dua lokasi dan berbeda, yakni selama jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara juga dalam kawasan cakung, jakarta timur.